B. ZONA SISTEM MANAJEMEN -> Definisi & Fungsi LPB

Definisi & Fungsi LPB

Kembali




Peran yang diharapkan dari Koordinator LPB antara lain:
 
 
Sebagai PROGRAM MANAGER

Mengatur keberlangsungan program sekung di wilayahnya. Program kerja dari kantor pusat boleh disesuaikan dengan jadwal kerja IKM, agar lebih efektif.
 
 
Sebagai MOTIVATOR 
 
Memotivasi UKM yg stuck dalam proses pembelajaran dalam program sekung. Misal: Memberi contoh cara kerja di awal proses usaha atau kegiatan, untuk dilanjutkan atau ditiru oleh anggota sekung itu sendiri, seperti yang dilakukan oleh LPB Tapin yg telah membantu penjualan produk horti dengan baik, untuk dilanjutkan oleh anggota sekung sendiri agar mampu melakukan penjualan dan membuka pasar. Yang perlu diingat, LPB tidak menciptakan ketergantungan UKM kepada LPB, karena tujuan YDBA adalah memandirikan UKM
 
 
Sebagai KONSULTAN bagi IKM. 
 
  •  Mengumpulkan data yg relevan, melakukan analisa dan usulan action bagi bisnis IKM. Berusaha memahami jalan pikiran IKM bukan untuk terpaku pada cara pandang IKM, tetapi membantu memberi alternatif lain, mengajak melihat dari banyak sisi (outside in, bukan inside out).
     
  • Menjadi wasit, penunjuk jalan pada “persimpangan” keputusan penting yang membawa impak ke masa depan, seperti: memberanikan IKM untuk mengambil order industri besar (karena YDBA HO bisa membantu), memberi judgement dalam penetapan harga jual (misal memberi usulan efisiensi dalam proses), pembagian kerja di antara anggota sekung, menjaga pemenuhan QCD dari big customer, dll. Contoh: IKM Jatinom merubah jenis logam untuk kampak petani AAL hanya dengan tujuan lebih murah, tetapi lupa mempertimbangkan kekuatannya, ternyata mudah bengkok